2.10.2010

ASURANSI TAMBAHAN

  • Health Safe Program perlindungan kesehatan dengan manfaat penggantian biaya rawat inap di rumah sakit maupun biaya rawat jalan, dengan disediakan juga fasilitas ‘cashles.
  • Living Protection Memberikan pembayaran Santunan Tunai apabila Tertanggung didiagnosa menderita salah satu dari 38 (tiga puluh delapan) Penyakit Kritis.
  • Waiver of Premium Program Perlindungan yang membebaskan anda dari pembayaran premi akibat resiko ketidakmampuan total terhadap diri tertanggung.
  • Payor Benefit Program Perlindungan pembebasan pembayaran premi dan resiko yang disebabkan karena Pembayar Premi meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan total. Khusus untuk melengkapi Perlindungan dengan tertanggung Anak-anak (Juvenile Insurance) yang membebaskan Pembayar Premi dari Kewajiban membayar Premi apabila Meninggal atau Menderita Ketidakmampuan Total.

  • Accidental Death and Disability Benefit (ADDB) Memberikan Proteksi apabila Tertanggung Meninggal atau Menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan.

  • HospitalBenefit Plus Program Perlindungan Kesehatan yang memberikan penggantian biaya rawat rawat inap di Rumah Sakit (inpatient) yang disebabkan karena sakit dan kecelakaan.

0 komentar:

Posting Komentar

PROFILE

Foto saya
Belakangan ini banyak sekali permasalahan dan kasus-kasus tentang reksadana dan asuransi. Melihat hal itu saya merasa prihatin dan kasihan kepada para korban. Maka pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi tentang apa itu reksadana dan asuransi sehingga masyarakat tau betul apa itu reksadana dan asuransi sebelum melangkah lebih jauh atau sebelom berinvestasi di kedua instrument tersebut. Semoga saja kami bisa memberikan apa yang di harapkan bersama. Terikasih.
 

Template by Asuransi-Reksadana