- Manulife Karyawan Sejahtera Plus (MKSPlus)
Suatu program asuransi jiwa yang berorientasi investasi. Pogram ini dibentuk untuk membantu pemberi kerja dalam memberikan paket kesejahteraan bagi karyawan di perusahaannya dimana pemberi kerja dapat menentukan kapan hak kepemilikan atas akumulasi dana berpindah ke peserta/karyawan.
Manulife Karyawan Sejahtera Plus (MKSPlus) dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan program endowment lain yang ada di pasaran. Struktur program dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemberi kerja dalam merencanakan:
- Tabungan Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Jasa bagi karyawan yang di PHK atau mengundurkan diri, meninggal dunia atau memasuki usia pensiun.
- Tabungan Kesejahteraan Karyawan Lain yang dapat diformulasikan sebagai pembayaran atas masa kerja yang telah dilalui oleh karyawan.
- Manulife Program Pesangon Plus (MPPPlus)
Suatu program asuransi jiwa yang berorientasi investasi. Program ini dibentuk untuk membantu Pemberi kerja dalam mempersiapkan pembayaran pesangon dan uang jasa bagi karyawannya. Dalam program ini, Pemberi Kerja memiliki hak untuk memberikan instruksi sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan kepada karyawannya.
Manulife Program Pesangon Plus membantu Pemberi Kerja mempersiapkan kewajiban pembayaran pesangon dan uang jasa sesuai dengan Keputusan Pemerintah tanpa menggangu arus kas perusahaan
- Keuntungan Program Bagi Pemberi Kerja
- Terdapatnya alokasi dana yang jelas, Program ini membantu Pemberi kerja dalam memisahkan dana yang dimiliki perusahan dengan dana yang dialokasikan untuk program kesejahteraan karyawan
- Fleksibilitas program yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
- Hasil investasi dapat dihasilkan dengan lebih maksimal, dengan pengelolaan yang intensif dari Manulife Indonensia, hasil investasi yang diperoleh akan lebih kompetitif daripada bila dana dikelola sendiri.
- Keseimbangan yang setara dengan kewajiban masa datang Anda
- Pembayaran Manfaat
- Manfaat Jatuh Tempo, Manfaat jatuh tempo akan memberikan jumlah manfaat yang telah dijanjikan oleh Pemberi Kerja pada saat karyawan mencapai tanggal jatuh temponya masing-masing. Pemberi Kerja berhak untuk menentukan tanggal jatuh tempo bagi masing-masing karyawan yang didaftarkan dalam program ini. Jumlah maksimum yang dibayarkan dalam manfaat ini adalah sebesar nilai polis yang telah terbentuk, dan tidak dikenakan biaya penebusan.
- Manfaat meninggal dunia
- Manfaat akan dibayarkan pada saat karyawan meninggal dunia dalam masa kepesertaan. Jumlah manfaat yang dibayarkan adalah berdasarkan kewajiban Pemberi Kerja terhadap karyawan tersebut dan maksimum sebesar total nilai polis yang telah terbentuk, dengan tidak dikenakan biaya penebusan/pembatalan.
- Apabila karyawan meninggal dunia karena kecelakaan, Manulife Indonesia akan membayarkan Manfaat Perlindungan Kecelakaan sebesar :
- Premi Tunggal : min Rp 10.000.000 per karyawan dan maksimum : Rp 300.000.000 per karyawan
- Premi berkala : min Rp 5.000.000 per karyawan dan maksimum Rp 60.000.000 per karyawan
- Manfaat Dana Tunai, Manfaat Dana Tunai akan dibayarkan kepada karyawan pada saat berhenti bekerja (karena mengundurkan diri atau diberhentikan) atau berdasar permintaan pemberi kerja untuk membatalkan seluruh nilai polis sebelum jatuh tempo. Jumlah manfaat yang dibayarkan adalah berdasarkan kewajiban pemberi kerja terhadap karyawan tersebut, dan maksimum sebesar total nilai polis yang terlah terbentuk, dengan jadwal biaya penebusan/pembatalan.
- Manfaat akan dibayarkan pada saat karyawan meninggal dunia dalam masa kepesertaan. Jumlah manfaat yang dibayarkan adalah berdasarkan kewajiban Pemberi Kerja terhadap karyawan tersebut dan maksimum sebesar total nilai polis yang telah terbentuk, dengan tidak dikenakan biaya penebusan/pembatalan.
- Persyaratan Pengajuan Klaim MKS Plus dan MPP Plus
Manfaat Jatuh Tempo
Dokumen yang harus dilengkapi terdiri dari :- Formulir Klaim Manfaat Jatuh Tempo & Dana Tunai
- Kartu Peserta Asli (hanya untuk program MKS Plus)
- Surat Keterangan dari Pemegang Polis
- Fotokopi Buku Rekening (Tabungan) Bank a/n peserta hal 1 yang menyebutkan Nama Pemegang Rekening, No. Rekening dan Cabang Bank Pembuka (untuk transfer dana) – jika menggunakan rekening pihak lain agar melampirkan surat kuasa dan bermaterai
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Dokumen yang harus dilengkapi terdiri dari :- Formulir Klaim Meninggal Dunia
- Kartu Peserta Asli (hanya untuk program MKS Plus)
- Surat keterangan Dokter pemeriksa jenazah peserta
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari pihak berwajib apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas
- Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang
- Akte Kematian
- Surat keterangan status Peserta dari Pemegang Polis
- Surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam Polis, apabila diperlukan.
Manfaat Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan
Dokumen yang harus dilengkapi terdiri dari :- Formulir Klaim Meninggal Dunia
- Kartu Peserta Asli (hanya untuk program MKS Plus)
- Surat keterangan Dokter pemeriksa jenazah peserta
- Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang
- Akte Kematian
- Surat keterangan status Peserta dari Pemegang Polis
- Surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam Polis, apabila diperlukan.
Manfaat Dana Tunai
Dokumen yang harus dilengkapi terdiri dari :- Formulir Klaim Manfaat Jatuh Tempo & Dana Tunai
- Surat Keterangan dari Pemegang Polis
- Kartu Peserta Asli (hanya untuk program MKS Plus)
- Fotokopi Buku Rekening (Tabungan) Bank a/n peserta hal 1 yang menyebutkan Nama
- Pemegang Rekening, No. Rekening dan Cabang Bank Pembuka (untuk transfer dana) – jika menggunakan rekening pihak lain agar melampirkan surat kuasa dan bermaterai.
2.10.2010
GROUP SAVINGS
Label:
ASURANSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar