- DPLK merupakan singkatan dari Dana Pensiun Lembaga keuangan, yaitu lembaga yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perusahaan/pemberi kerja maupun perorangan.
- Program Pensiun DPLK dapat diikuti oleh karyawan, baik secara kumpulan/perusahaan maupun perorangan.
- Program Pensiun DPLK diperlukan sebagai fasilitas jaminan hari tua karyawan.
- Melalui program pensiun DPLK, keinginan karyawan untuk mewujudkan pensiun yang sejahtera lebih mudah dicapai.
- Dapat membantu perusahaan/pemberi kerja dalam meraih sukses tujuan bisnisnya karena kehadiran program ini dapat memacu loyalitas dan produktivitas karyawan dalam bekerja.
Keuntungan mengikuti Program Pensiun DPLK
- Keuntungan Pemberi Kerja/Perusahaan :
- Dapat melaksanakan program pensiun, tanpa mendirikan dana pensiun sendiri.
- Iuran Perusahaan untuk karyawan dianggap sebagai biaya sehingga mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh 25).
- Besarnya iuran bersifat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan/pemberi kerja
- Menjadi daya tarik untuk mempertahankan dan merekrut karyawan berkualitas
- Keuntungan Karyawan:
- Iuran dibukukan langsung atas nama rekening karyawan.
- Iuran karyawan menjadi faktor pengurang Pajak Penghasilan (PPh 21).
- Iuran dapat dipotong langsung dari gaji karyawan.
- Dapat memilih arahan investasi sesuai dengan keinginannya.
- Memperoleh manfaat pensiun bulanan tetap di saat pensiun sehingga penghasilan bulanan/kesejahteraan hidup di hari tua terjamin.
- Hasil investasi tidak dikenakan pajak.
Bagaimana Program Pensiun DPLK dapat dilaksanakan ?
- Program Pensiun DPLK dapat dilaksanakan dengan membayar iuran/kontribusi kepesertaan.
- Iuran/kontribusi DPLK diperoleh dengan cara 100% diberikan oleh karyawan, atau 100% dibayarkan oleh perusahaan, dan atau gabungan iuran/kontribusi dari karyawan dan perusahaan.
- Besarnya iuran/kontribusi DPLK bersifat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan atau karyawan.
0 komentar:
Posting Komentar