5.10.2009

BENTUK HUKUM REKSADANA

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)

suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.

Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

0 komentar:

Posting Komentar

PROFILE

Foto saya
Belakangan ini banyak sekali permasalahan dan kasus-kasus tentang reksadana dan asuransi. Melihat hal itu saya merasa prihatin dan kasihan kepada para korban. Maka pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi tentang apa itu reksadana dan asuransi sehingga masyarakat tau betul apa itu reksadana dan asuransi sebelum melangkah lebih jauh atau sebelom berinvestasi di kedua instrument tersebut. Semoga saja kami bisa memberikan apa yang di harapkan bersama. Terikasih.
 

Template by Asuransi-Reksadana